6.06.2011

step by step

catering sudah, gedung sudah, dekorasi sudah, baju-baju dan seragam sudah, perias sudah..
kira-kira apa lagi ya??
oiya, mengurus surat nikah / surat numpang nikah..
berhubung aku akan menikah bukan di daerah tempat tinggalku, maka yang harus diurus adalah surat numpang nikah..
mengurus surat nikah / numpang nikah itu sebenarnya mudah, tapiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiii....
Qta harus meluangkan waktu yang cukup supaya semua bisa diselesaikan dengan cepat..

ini dia langkah-langkah mengurus surat nikah / surat numpang nikah :
  1. qta ketik sendiri Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah yang nanti akan ditandatangan oleh qta sendiri di atas materai Rp 6.000,- lalu ada ttd Orang Tua / Wali, ttd RT dan ttd RW ( mereka sebagai saksi di surat tersebut)
  2. minta surat pengantar RT dengan membawa fotokopi ktp & kartu keluarga (kk) serta Surat Pernyataan yang qta bikin tadi untuk di ttd RT. Pak RT akan mengeluarkan surat pengantar nikah / numpang nikah yang harus disertai tandatangan Pak RW
  3. ke tempat Pak RW untuk minta tandatangan beliau di surat pengantar tadi, serta jangan lupa Surat Pernyataannya juga di ttd RW
  4. fotokopi surat-surat tersebut beberapa lembar untuk antisipasi karena nanti akan diminta fotokopiannya dibeberapa tempat
  5. bawa surat-surat td beserta fotokopi KTP & KK lalu datang ke Kantor Kelurahan tempat tinggal qta, bilang aja kalo qta mau bikin surat nikah / surat numpang nikah. ga sampai 10mnt, dari kelurahan akan mengeluarkan N1, N2, N4 dan PM1 yang harus dibawa ke Kantor Kecamatan tempat qta tinggal untuk di tandatangan (jangan lupa di fotokopi N1, N2 & N4 nya yah)
  6. ke Kantor Kecamatan untuk ttd PM1 ( setelah itu segera fotokopi PM1 yg telah di ttd Camat yah)
  7. Qta datang ke KUA daerah tmpt qta tinggal untuk mengeluarkan Surat Rekomendasi Menikah, karena aku menumpang nikah di daerah lain jadi nama suratnya Surat Rekomendasi Menikah di Kecamatan ........
  8. Semua surat-surat tadi di atas, termasuk fotokopi KTP & KK dan juga pas foto berwarna uk. 2x3 sebanyak 4lembar, dibawa ke KUA tempat aku akan menyelenggarakan pernikahan untuk di proses. Kalo dari pihak CPW nanti akan diminta fotokopi KTP Bapak/Ayah/Wali laki-laki dari CPW sebagai bukti bahwa menyetujui proses ini.
Hal yang paling penting dari mengurus surat-surat ini adalah sering-seringlah fotokopi supaya ketika diminta
fotokopiannya, qta sudah punya dan ga perlu repot cari-cari tmpt fotokopian dulu.
Dan sebenarnya proses mengurus surat-surat tersebut tidak dipungut biaya a.k.a GRATIS!!
Tapiiiiiiiiiiiiii... lagi-lagi pake tapi..
ya Qta semua tau lah birokrasi Indonesia ini seperti apa.. Yang mudah di buat sulit, yang sulit makin dipersulit..
Yasudah, ikhlas saja lah..toh ini semua untuk kepentingan dan kelancaran acara Qta pribadi..
semakin cepat selesai urusan surat-menyurat ini, semakin qta bisa mengurusi hal-hal lainnya..

Jadi siapkanlah pecahan-pecahan uang puluhan untuk nanti membayar uang administrasi (katanya) di beberapa tempat yang qta kunjungi tadi =P

okeh,
semangat yah kalian yang sedang berjuang seperti aku =)
semoga semuanya berjalan dengan lancar..
Amien!